
Korupsi Dana Atlet, Dua Pejabat Deli Serdang Ditetapkan Tersangka
Penulis: Zufri Hafis
TVRI News, Sumut
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menetapkan dua pejabat Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Budporapar) Deliserdang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran dinas, Selasa, 20 Mei 2025. Keduanya berinisial IS, selaku Kepala Dinas, dan MSH yang menjabat bendahara pengeluaran.
IS dan MSH diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran perjalanan dinas atlet, pelatih, serta pemantau pada kegiatan Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Porprovsu), termasuk belanja perjalanan dinas dan penghargaan prestasi atlet di ajang Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) Tahun Anggaran 2024.
“Akibat perbuatan mereka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp611.200.000,” ujar Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali, dalam siaran pers yang disampaikan di Lubukpakam.
Baca Juga: Kapolri Apresiasi Tim Bola Voli Polri Yang Berhasil Raih Juara Gelaran Proliga 2025
Kejari menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk keperluan pemeriksaan lanjutan selama 20 hari ke depan. IS ditahan di Rutan Kelas I Medan, sedangkan MSH di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kepala Kejari Deliserdang menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius dan meminta dukungan masyarakat untuk terus bersama Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum secara adil dan humanis guna memberantas tindak pidana korupsi.
Editor: Redaktur TVRINews
