
Penulis: Tio Furqan Pratama
TVRINews, Pariaman
Seorang pria berinisial SP (40) diringkus Tim Opsnal Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman saat berada di sebuah pondok ladang jagung di Korong Padang Bintungan, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman IPTU Darmawan Abbas membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi itu.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Sekitar pukul 19.40 WIB, tim melakukan penggerebekan di pondok milik pelaku yang disaksikan perangkat nagari,” kata Darmawan dalam keterangan pers, Senin, 9 Februari 2026.
Saat penggeledahan badan yang disaksikan Wali Nagari dan Kapalo Mudo setempat, petugas menemukan satu paket sabu ukuran sedang di saku celana SP. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke sekitar pondok dan kembali ditemukan 14 paket kecil sabu siap edar.
“Total barang bukti yang diamankan berupa satu paket sedang sabu, 14 paket kecil plastik klip bening siap edar, serta uang tunai Rp742.000 yang diduga hasil penjualan,” ujar Darmawan.
Dari hasil interogasi awal, SP mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial Mul. Transaksi dilakukan secara langsung dengan pembelian sekitar satu kantong atau kurang lebih lima gram.
Saat ini, SP telah ditahan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pemasok sabu berinisial Mul telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pariaman. Pemasoknya akan terus kami buru hingga tuntas,” kata Darmawan.
Editor: Redaktur TVRINews
