
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal
Penulis: Ashar
TVRINews, Muaro Jambi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mengungkap kasus pengangkutan bahan bakar minyak ilegal. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku beserta puluhan ribu liter minyak tanah olahan yang diangkut menggunakan sebuah truk.
Pengungkapan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi itu dilakukan di Jalan Jambi–Muara Bulian, Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kendaraan yang membawa BBM ilegal dari wilayah Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi melakukan penyelidikan dan mendapati satu unit kendaraan yang melintas di lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sepuluh tandon dan sebelas drum plastik yang berisi minyak tanah olahan.
Muatan BBM ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar 12.300 liter atau setara 12,3 ton. BBM tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Bungo untuk diperjualbelikan kepada masyarakat.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini pihak kepolisian turut mengamankan tiga orang yang berada di dalam kendaraan.

“Kami mengamankan tiga orang yang berada di dalam kendaraan, yakni RSL sebagai sopir utama, SWN sebagai sopir pengganti, dan ARD sebagai kernet,” kata Kombes Pol Erlan Munaji pada Jumat, 30 Januari 2026.
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan para terduga pelaku, BBM ilegal tersebut berasal dari wilayah Sumatera Selatan.
“Ketiganya mengakui BBM tersebut berasal dari Desa Bayat, Kabupaten Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana minyak dan gas bumi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Redaksi TVRINews
