
Penulis: MH Naim
TVRINews, Lampung Timur
Polisi Kehutanan (Polhut) bersama petugas Taman Nasional Way Kambas (TNWK) menangkap tiga orang yang diduga sebagai pemburu liar di kawasan hutan Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu karung berisi daging rusa seberat sekitar 25 kilogram, senapan api rakitan beserta amunisi, serta dua bilah senjata tajam.
Penangkapan ini bermula dari rekaman kamera trap yang memperlihatkan sekelompok orang memasuki kawasan hutan TNWK yang merupakan area konservasi satwa dilindungi. Berbekal rekaman tersebut, petugas TNWK bersama Polhut langsung melakukan patroli dan pengintaian di sejumlah titik yang diduga rawan aktivitas perburuan liar.
Petugas kemudian mencurigai adanya pancaran cahaya senter dari dalam hutan saat patroli yang dilakukan pada Rabu dini hari. Setelah dilakukan pengecekan, petugas mendapati tiga orang pria yang tengah membawa karung berisi daging rusa. Ketiganya langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa keluar dari kawasan hutan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Way Kambas, Rully Permana, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil penguatan pengawasan berbasis teknologi dan patroli rutin yang dilakukan untuk melindungi satwa liar di kawasan konservasi.
“Penangkapan ini berawal dari rekaman kamera trap yang menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan di dalam kawasan hutan. Tim kemudian melakukan patroli dan berhasil mengamankan tiga orang yang membawa daging rusa serta sejumlah barang bukti,” ujar Rully Permana, Kamis, 12 Februari 2026.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas segala bentuk perburuan liar di kawasan Taman Nasional Way Kambas.
“Kami akan terus memperkuat patroli bersama Polhut dan aparat penegak hukum lainnya. Taman Nasional Way Kambas merupakan kawasan konservasi yang harus dijaga, dan perburuan satwa liar merupakan pelanggaran hukum yang serius,” tegasnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah diserahkan ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas gabungan dari TNWK, Polhut, TNI, dan Polri juga masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan perdagangan daging satwa liar.
Pihak TNWK mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perburuan maupun aktivitas ilegal di kawasan konservasi, serta turut berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang mengancam kelestarian satwa liar.
Editor: Redaktur TVRINews
