
Penulis: Masrul Fajrin
TVRINews, Surabaya
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Joko Budi Darmawan, resmi dicopot dari jabatannya setelah sebelumnya diamankan oleh tim dari Kejaksaan Agung. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut pemeriksaan internal yang tengah berlangsung.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menegaskan bahwa pencopotan jabatan merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dan menjaga integritas institusi.
“Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Reda di Surabaya, Kamis, 2 April 2026.
Reda menambahkan, tim pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan Agung masih melakukan klarifikasi dan pendalaman kasus. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan bertindak tegas sesuai aturan.
“Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik. Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi tegas,” tegasnya.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum merinci dugaan pelanggaran yang dilakukan Aspidum Kejati Jatim, namun memastikan proses pemeriksaan berjalan secara transparan dan profesional.
Langkah pencopotan jabatan ini menegaskan keseriusan institusi dalam menindak setiap dugaan pelanggaran internal, sekaligus menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
Editor: Redaksi TVRINews
