
Penulis: Salmon
TVRINews, Sulawesi Tenggara
Masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler di Sulawesi Tenggara kini mencapai 26 tahun sejak pendaftaran awal. Kondisi ini muncul seiring penerapan sistem penjadwalan berbasis waiting list yang kini diberlakukan secara nasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Tenggara, Muhammad Lalan Jaya, menjelaskan bahwa jadwal keberangkatan sepenuhnya ditentukan oleh urutan pendaftaran calon jemaah.
“Penentuan jadwal keberangkatan mengacu pada nomor porsi. Artinya, siapa yang mendaftar lebih dulu, dialah yang akan diberangkatkan terlebih dahulu,” kata Muhammad Lalan Jaya.
Menurutnya, mekanisme ini diterapkan agar proses keberangkatan lebih tertib, transparan, dan adil bagi seluruh calon jemaah.
Sistem waiting list berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang mengacu pada rasio jumlah penduduk muslim di suatu daerah. Skema lama kerap menimbulkan ketidakpastian dan ketimpangan, terutama bagi wilayah dengan populasi muslim besar.
Bahkan, di Makassar, masa tunggu jemaah haji pernah mencapai 40 tahun. Kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan.
Setelah evaluasi, pemerintah menetapkan waiting list sebagai dasar utama dalam pengaturan keberangkatan haji. Dengan sistem ini, calon jemaah yang lebih dulu mendaftar tidak lagi terpengaruh oleh jumlah penduduk muslim di daerah asal.
Diharapkan, penerapan sistem ini memberikan kepastian jadwal keberangkatan sekaligus menegakkan prinsip keadilan bagi seluruh calon jemaah haji di Indonesia.
Editor: Redaktur TVRINews
