
Diduga Curi Motor, Nelayan Asal Buton Tengah Diamankan Polisi
Penulis: Rifan Mawandili
TVRINews, Kota Baubau
Seorang pria berusia 39 tahun asal Kecamatan Mawasangka Buton Tengah yang berprofesi sebagai nelayan di Kota Baubau Sulawesi Tenggara, diamankan oleh pihak kepolisian karena nekat mencuri sepeda motor.
Pelaku tersebut diringkus di Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah dan langsung dibawa ke Polres Baubau untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku telah mencuri satu unit sepeda motor bersama rekannya dan dijual kepada salah seorang kenalan. Pelaku juga mengaku nekat mencuri dikarenakan desakan ekonomi
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon, Peradi Bantuan Hukum ajukan PK sejumlah Terpidana
“Adapun status dari pembeli motor masih akan dilakukan pendalaman, sementara rekan pelaku saat ini belum berhasil diamankan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” ungkap Ipda Haris, KBO Reskrim Polres Baubau, Senin, 10 Juni 2024.
“Kronologis kejadian ini berawal saat pelaku bersama rekannya melintasi rumah korban dan mereka melihat sepeda motor yang sedang terparkir di halaman rumah korban. Saat diperiksa, motor tersebut tidak dikunci stang dan pelaku pun langsung membawa motor tersebut,” jelas Ipda Haris.
Baca Juga: Pipa Terminal BBM Milik Pertamina di Tuban Alami Kebocoran, Ratusan Warga Cari Tempat Aman
Karena perbuatannya kini pelaku dijerat Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, menghadapi maraknya pencurian yang terjadi di Kota Baubau, pihak kepolisian mengimbau agar warga selalu waspada khususnya dalam menyimpan barang berharga seperti sepeda motor yang sebaiknya sebelum ditinggal harus dikunci stang terlebih dahulu.
Editor: Redaktur TVRINews
