
Penulis: Firman
TVRINews - Bangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka resmi menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada salah seorang komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka. Langkah ini diambil setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Sungailiat memutus terdakwa tidak bersalah dalam perkara dugaan persangkaan palsu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, menyampaikan bahwa pihaknya segera menyiapkan memori kasasi usai menerima petikan putusan tersebut. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.

“Setelah kami menerima putusan bebas, kami selaku penuntut umum mengambil sikap untuk melakukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung,” ujar Herya Sakti Saad dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, dalam memori kasasi nantinya jaksa akan menguraikan secara rinci proses persidangan dan putusan yang dinilai tidak sejalan dengan tuntutan JPU.
Kejari Bangka berharap Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan kembali perkara tersebut serta mengkaji ulang seluruh unsur pembuktian yang telah disampaikan di persidangan.
Meski tetap menghormati putusan majelis hakim, Herya menegaskan bahwa dakwaan dan tuntutan yang disusun JPU telah berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, baik dari tahap penyidikan maupun selama persidangan berlangsung.
“Pastinya dalam memori kasasi kita akan menguraikan mengenai proses putusan yang diputus oleh PN Sungailiat tidak sesuai dengan tuntutan kami. Tuntutan dakwaan itu sudah sesuai dengan dua alat bukti yang sudah kita peroleh,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa yang merupakan mantan Ketua Bawaslu Bangka dan masih aktif sebagai komisioner, menjalani proses hukum atas dugaan persangkaan palsu.
Dalam sidang pembacaan putusan di PN Sungailiat, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Atas dasar itu, hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
Editor: Redaksi TVRINews
