Penulis: Saeful Hardi
TVRINews, Kab. Bogor
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan dana kompensasi kepada ratusan sopir angkutan kota (angkot) dan pemilik kendaraan yang tidak dapat beroperasi di kawasan Puncak selama libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan kendaraan dan mencegah kemacetan parah di jalur wisata Puncak.
Setiap sopir angkot dan pemilik kendaraan menerima dana Rp 800 ribu sebagai pengganti pendapatan selama empat hari tidak beroperasi, yakni pada 24–25 Desember serta 30–31 Desember 2025.
Libur panjang Nataru tahun ini memberikan dampak berbeda bagi para sopir angkot. Meski tidak dapat beroperasi, mereka tetap memperoleh dukungan pemerintah melalui pemberian kompensasi tersebut.
Tercatat sekitar 750 unit angkutan kota jurusan Bogor–Cisarua–Puncak terdampak pembatasan ini. Para sopir, baik yang beroperasi pada shift siang maupun malam, seluruhnya menerima bantuan Rp 800 ribu. Jumlah yang sama juga diberikan kepada para pemilik angkot.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Rahmawanto, mengatakan penyaluran bantuan dilakukan di beberapa lokasi.
“Sambil merekap lebih lanjut data-datanya, hari ini akan ada pembagian kompensasi yang dilakukan di tiga titik,” ujar Bayu.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap arus lalu lintas di kawasan Puncak selama libur Nataru dapat berjalan lebih lancar tanpa mengabaikan kesejahteraan para sopir dan pemilik angkutan.
Editor: Redaksi TVRINews
