
Sawit Ilegal Ditemukan di Hutan Lindung Bangka Barat
Penulis: Yuranda
TVRINews, Bangka Barat
Temuan tanaman kelapa sawit di kawasan hutan lindung yang berada di belakang Gedung Graha Aparatur Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menjadi sorotan. Hingga kini, kepemilikan tanaman sawit tersebut belum diketahui secara pasti.
Kawasan hutan lindung seluas kurang lebih 10 hektare itu diketahui telah ditanami kelapa sawit, meskipun status lahannya dilindungi dan tidak diperuntukkan bagi aktivitas perkebunan. Sebelumnya, area tersebut juga sempat menjadi lokasi penambangan timah ilegal.
Bupati Bangka Barat Markus mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan memastikan bahwa aktivitas penanaman sawit tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung.
Atas temuan itu, ia meminta agar instansi terkait segera melakukan penindakan sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

“Dinas Lingkungan Hidup sudah berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan telah turun langsung ke lokasi. Untuk penindakan, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan. Kewenangan berada di KPH dan aparat penegak hukum,”kata Markus.
Ia menegaskan bahwa aktivitas pemanfaatan lahan di kawasan hutan lindung tanpa izin resmi tidak dapat dibenarkan, baik oleh perorangan maupun kelompok.
“Tidak bisa diizinkan apabila tidak memiliki perizinan resmi. Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar melakukan aktivitas sesuai aturan yang berlaku. Ini yang paling penting,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak yang bertanggung jawab atas penanaman kelapa sawit di kawasan tersebut masih dalam penelusuran. Meski demikian, Markus menilai keberadaan aktivitas ilegal di sekitar kompleks perkantoran pemerintah daerah merupakan hal yang tidak pantas dan dapat mencederai tata kelola lingkungan serta kewibawaan pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menyatakan akan terus berkoordinasi dengan KPH serta aparat penegak hukum guna memastikan adanya tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Redaksi TVRINews
