
Kasus Narkoba, Polres Payakumbuh Tangkap Warga Koto Dibaruah
Penulis: Tio Furqan Pratama
TVRINews, Payakumbuh
Polres Payakumbuh kembali meringkus satu orang tersangka tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini tersangka berinisial KKM (37), warga Kelurahan Koto Dibaruah, ia ditangkap di salah satu rumah di Kelurahan Latina.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, menjelaskan penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan serta informasi masyarakat yang menyebut kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi peredaran narkoba.
"Setelah mendapatkan hasil penyelidikian dan bukti yang cukup, kami melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka di lokasi pada Kamis, 25 September 2025 dan melakukan penggeledahan," ujar AKP Hendra, Minggu 28 September 2025.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,28 gram, satu unit telepon genggam, satu pack plastik klep bening, serta sejumlah barang lain yang terkait kasus ini.
"Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari tersangka. Ia juga mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Kini tersangka sudah kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatannya, KKM dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Editor: Redaktur TVRINews