Penulis: Dicky Zulkarnain
TVRINews, Samarinda
Polresta Samarinda melakukan penyelidikan terkait seorang warga yang meninggal dunia usai diterkam harimau milik majikannya di Jalan Wahid Hasyim 2 Kelurahan Sempaja Barat Kecamatan Samarinda Utara, polisi telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan sementara upaya evakuasi Harimau akan dilakukan oleh BKSDA Kaltim.
Dalam perkara tersebut, pemilik satwa liar berinisial AS ini dijerat dengan pasal 359 KUHP junto pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 UU No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli mengatakan masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk dimintai keterangan terkait kematian korban usai diterkam Harimau.
“Kita masih periksa saksi-saksi yang tadi kita sudah ambil keterangan masih dalam proses kemungkinan kita akan autopsi terhadap korban untuk memastikan penyebab kematian, langkah selanjutnya nanti kita bersama rekan-rekan dari BKSDA Kaltim untuk proses evakuasi hewan liar tersebut”, kata Kapolres Samarinda
Upaya evakuasi Harimau yang dilakukan oleh BKSA Kaltim akan dilakukan saat situasi dan kondisi harimau telah stabil.
Sebelumnya, Suprianda (27) tewas usai diterkam harimau, milik majikannya nerinisial AS, di Jalan Wahid Hasyim II, RT.11, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Sabtu, 18 November 2023 kemarin sekitar pukul 11.00 WITA. Akibat terkaman hewan buas itu, Suprianda tewas saat itu juga dan saat ini telah dimakamkan oleh pihak keluarga.
Baca Juga: Satu Orang Pekerja Tewas Diserang Harimau Majikan
Editor: Redaktur TVRINews
