Penulis: Aji
TVRINews, Lampung
Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil menangkap satu dari dua pelaku begal yang menggunakan senjata api (senpi) di salah satu SPBU di Lampung Tengah saat akan melakukan transaksi jual-beli motor hasil pembegalan.
Pelaku pembegalan tersebut terpaksa ditindak tegas terukur karena mencoba kabur saat akan ditangkap petugas.
“Pelaku ada di Wilayah Terbanggi ada di Kabupaten Lampung Tengah. Di lokasi terjadi perlawanan dari pelaku kemudian Aparat melaksanakan tindakan tegas terukur,” kata Kanit Tipiter Ipda Ma’ruf Nurochim, Senin, 3 Juni 2024.
lebih lanjut, Ma’ruf mengatakan bahwa pelaku bernama Zulfika yang merupakan warga PTPN 7 Kecamatan Bunga Mayang. Ia melakukan aksi pembegalan sepeda motor milik Marlina, siswa SMA yang akan hendak berangkat sekolah di Jalan Desa Bumi Raharja. Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara.
Barang bukti yang disita berupa satu unit motor beserta STNK dan satu unit handphone.
“Pelaku berjumlah dua orang besertakan satu pelaku yang lain membuntuti anak SMA pada saat akan berangkat ke sekolah dipepet kemudian langsung ditodong menggunakan senjata api jenis pistol, pada saat korban teriak begal pelaku mendorong korban hingga terjatuh kemudian merampas sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta STNK dan HP Oppo A58,” jelasnya.
Sementara, kata Ma’ruf, seorang pelaku lainnya sedang dalam pengejaran.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman minimal 9 tahun kurungan penjara.
Editor: Redaktur TVRINews