
Kejari Kupang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Bermasalah Bank NTT
Penulis: Sofia Mandala
TVRINews, Kupang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menetapkan satu orang tersangka tambahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses pemberian kredit bermasalah di PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) tahun 2016.
Christofel Liyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit atas nama debitur CV ASM milik Racmat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, baik dari keterangan saksi, ahli, maupun dokumen pendukung lainnya.

Dalam perkara ini, Christofel diduga berperan dalam proses pencairan kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan dan prinsip kehati-hatian. Akibat perbuatannya, kredit yang diberikan menjadi bermasalah dan tidak dapat ditagih sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil perhitungan, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar.
Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pemberantasan korupsi di sektor perbankan daerah.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus kredit bermasalah tersebut.
Editor: Redaksi TVRINews
