Penulis: Made Adhi
TVRINews, Badung
Sebanyak 2.979 narapidana di Provinsi Bali menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Remisi diserahkan Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Pramella Yunidar Pasaribu kepada perwakilan narapidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Sabtu 17 Agustus 2024.
Pj. Gubernur Mahendra Jaya mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, menyampaikan pemberian remisi ini sebagai bentuk penghargaan sekaligus dorongan untuk berperilaku lebih baik.
Ia juga mengucapkan selamat kepada para penerima remisi dan berharap mereka dapat belajar dari pengalaman ini sehingga tidak mengulanginya lagi.
“Memiliki kepercayaan diri dan kemudian berpartisipasi dalam pembangunan, itu harapan saya. Jadi pelajaran di dalam ini harap tak terulang lagi,” katanya.
Pj. Gubernur Bali juga mengungkapkan Penyerahan remisi ini merupakan salah satu langkah strategis untuk mengurangi over kapasitas di lapas dan rutan di Bali, yang saat ini menampung 4.420 orang, terdiri dari 3.601 narapidana dan 819 tahanan.
Sementara itu, kapasitas maksimal hanya 2.008 tahanan, mengakibatkan over kapasitas mencapai 121 persen.
Mayoritas warga binaan di Bali terlibat kasus narkotika, dengan jumlah mencapai 2.947 orang atau 66,67 persen, termasuk 63 warga binaan WNA.
Pada peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 orang tersebar di seluruh Indonesia, terdiri dari 175.728 narapidana dan 1.256 anak binaan.
Mahendra Jaya juga memberikan apresiasi terhadap acara pagelaran budaya bertajuk 'Discovery Nusantara' yang dibawakan oleh warga binaan lapas perempuan Kelas IIA Kerobokan.
“Luar biasa tadi disajikan tarian pagelaran. Terima Kasih kepada semuanya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan hampir seluruh Lapas/Rutan dan LPKA di lingkup Kanwil Kemenkumham Bali menerima remisi.
Dari 2.979 warga binaan yang menerima revisi, tercatat 2.915 penerima Remisi Umum I dan 64 penerima Remisi Umum II yang langsung bebas.
Pemberian remisi pada Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 857 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan 128 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli 929 orang, Lapas Kelas IIB Karangasem 207 orang, Lapas Kelas IIB Tabanan 126 orang, Lapas Kelas IIB Singaraja 183 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem 18 orang, Rutan Kelas IIB Klungkung 62 orang, Rutan Kelas IIB Bangli 253 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar 102 orang, dan Rutan Kelas IIB Negara 114 orang.
”Di antara penerima remisi tersebut, terdapat 62 Warga Negara Asing (WNA) juga memperoleh remisi umum, dengan rincian 60 orang menerima Remisi Umum I dan 2 orang menerima Remisi Umum II dinyatakan langsung bebas,” tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews
