Penulis: Darius Tarigan
TVRINews - Kalimantan Barat
Dua kontainer berisi sekitar 20,3 juta batang rokok ilegal asal Kamboja berhasil diamankan tim gabungan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Bea Cukai Pontianak, Kodaeral XII TNI AL, dan Badan Intelijen Strategis TNI. Penindakan dilakukan di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada Selasa (9/12).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa operasi tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai adanya upaya penyelundupan barang kena cukai melalui Pontianak. Informasi itu diperkuat oleh jaringan intelijen Bea Cukai, Customs Attache of France, serta unsur Kodaeral XII TNI AL.
Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap dua kontainer berukuran 40 feet yang masuk dalam daftar target operasi. Pemeriksaan menemukan jutaan batang rokok ilegal berbagai merek yang masuk tanpa dokumen kepabeanan. Barang asal Kamboja itu diketahui sempat transit di Singapura sebelum tiba di Pontianak.
Djaka menegaskan bahwa penindakan ini menunjukkan kuatnya koordinasi lintas instansi dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Terima kasih kepada Komandan Kodaeral XII dan Ka Bais TNI atas kerja sama yang solid. Penindakan ini menegaskan peran Bea Cukai sebagai community protector sekaligus komitmen kami menjaga stabilitas ekonomi dan industri dalam negeri,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp50,648 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp34,847 miliar. Kedua kontainer telah disegel untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk pendalaman terhadap pemilik kontainer, agen pelayaran, dan pihak lain yang diduga terlibat.
Dijelaskan pula, para pelaku diduga melanggar Pasal 102 huruf (h) dan/atau Pasal 103 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta Pasal 50 UU Cukai No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 7 Tahun 2021 terkait impor barang kena cukai tanpa izin.
Editor: Redaksi TVRINews
