Penulis: Harry Rahmadani
TVRINews, Subang
Jadi Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang, Jawa Barat, Muhammad Ramdanu alias Danu divonis Hakim Empat Tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Hakim yaitu Delapan Tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang menjatuhkan vonis Empat Tahun penjara kepada Muhammad Ramdanu alias Danu dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak Subang, Jawa Barat pada Delapan Belas Agustus Dua Ribu Dua Satu silam.
Hakim ketua, Ardhi Wijayanto menjatuhkan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. J-P-U yaitu Delapan Tahun penjara meskipun terbukti turut serta dan membantu melakukan pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu Danu mendapatkan vonis ringan karena menjadi Justice Collaborator dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan ibu dan anak sempat tidak terungkap selama Dua Tahun kasus tersebut terungkap setelah Danu menyerahkan diri dan mengungkapkan seluruh kronologi kejadian.
Baik J-P-U maupun kuasa hukum terdakwa masih berpikir terlebih dahulu untuk menanggapi vonis yang diberikan Majelis Hakim.
“Saudara Danu sudah mau mengajukan Jesis Kolaborator, keputusan kami mengambil sikap untuk pikir-pikir terlebih dahulu dalam waktu 7 hari, karena kasus ini merupakan perkara penting sehingga kita harus melaporkan secara bertidak”. Randika Ramadani Erwin Jaksa Penuntut Umum.
“Dalam persidangan ini kami masih ajukan pikir-pikir, keputusan sudah jelas Danu, Yosef, Ariki, Abi, Mimin adalah bagian dari pelaku pembunuhan ini, sehingga saat ini kita perlu diskusi semua tim hukum bersama Ramdanu, bahwa ada Tiga tersangka lagi yang belum ditangkap, perkiraan kita berharap bahwa Danu divonis nya lebih ringan dibawah Empat Tahun”. Achmad Taufan Soedirjo Kuasa Hukum Terdakwa Danu.
Sementara adik korban Tuti, berharap agar Danu mendapatkan hukuman yang lebih ringan meskipun terlibat dalam pembunuhan tersebut keluarga menilai kasus dapat terungkap dari pengakuan Danu.
Editor: Redaktur TVRINews
