
Pemkab Cirebon Perintahkan Pemusnahan Sawit Ilegal di Bukit Cigobang
Penulis: Makmur Hamdalah
TVRINews, Cirebon
Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, meninjau langsung hamparan perkebunan kelapa sawit di Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman. Pemkab Cirebon menegaskan akan menindak tegas dengan mencabut seluruh tanaman sawit ilegal yang berada di kawasan perbukitan Cigobang.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, menyatakan siap melakukan eksekusi pencabutan sawit ilegal tersebut. Langkah ini merupakan respons atas keluhan masyarakat yang khawatir keberadaan perkebunan sawit dapat merusak ekosistem dan kelestarian hutan.
Kebijakan penertiban ini juga merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang larangan penanaman kelapa sawit. Diketahui, sawit yang telah ditanam berjumlah sekitar 400 batang di atas lahan seluas 2,5 hektare.
“Kami tidak mengetahui adanya penanaman kelapa sawit di Bukit Cigobang karena t90idak ada proses perizinan dari pihak perusahaan. Hal ini kemudian menuai penolakan dan gejolak dari masyarakat yang meminta agar sawit di kawasan tersebut segera dimusnahkan,” ujar Imron Rosyadi, Jumat (10/01/2026).
Perkebunan sawit yang berada di kawasan perbukitan dengan ketinggian sekitar 28 meter di atas permukaan laut itu ditolak keras oleh warga setempat. Mereka khawatir keberadaan sawit dapat memicu bencana lingkungan, seperti kekeringan dan potensi tanah longsor.
Editor: Redaktur TVRINews
