
Penulis: Sugiarta
TVRINews, Denpasar
Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar terus memperkuat penerapan pararem atau aturan adat sebagai upaya mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber di tengah masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi strategi untuk menekan praktik pembakaran sampah yang belakangan kembali marak.

Ketua MDA Kota Denpasar, I Ketut Wisna
Ketua MDA Kota Denpasar, I Ketut Wisna, mengatakan bahwa penguatan pararem telah dilakukan secara bertahap sejak 2021. Aturan tersebut mengatur tata kelola sampah mulai dari tingkat keluarga, banjar, hingga desa adat di seluruh wilayah Denpasar.
“Sejak tahun 2021 kami sudah menerbitkan pararem yang mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber, mulai dari rumah tangga hingga desa adat. Ini menjadi pedoman bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan,” kata I Ketut Wisna, Selasa, 14 April 2026.
Menurutnya, munculnya kembali praktik pembakaran sampah tidak lepas dari kebijakan pembatasan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung. Kondisi ini mendorong sebagian masyarakat mencari cara instan untuk mengurangi volume sampah, meski berisiko terhadap kesehatan dan lingkungan.
Menyikapi hal tersebut, MDA Denpasar mengingatkan masyarakat untuk kembali menjalankan ketentuan dalam pararem, khususnya terkait pemilahan sampah dari sumbernya. Sampah organik diarahkan untuk diolah secara mandiri melalui proses pencacahan menjadi pupuk, sedangkan sampah anorganik seperti plastik didorong untuk didaur ulang atau disalurkan ke bank sampah.
“Kami arahkan masyarakat agar tidak membakar sampah. Sampah organik bisa diolah menjadi pupuk, sementara anorganik dapat dipilah dan didaur ulang. Ini sudah jelas diatur dalam pararem,” tegasnya.
Selain sampah rumah tangga, pengelolaan sampah berbasis adat juga menyasar limbah upacara keagamaan yang volumenya cukup besar di Bali. MDA Denpasar menegaskan telah ada aturan khusus, di antaranya larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai saat membawa banten ke pura.
Para pemedek juga diwajibkan membawa pulang sisa upakara untuk dikelola secara mandiri atau disalurkan ke fasilitas pengolahan seperti TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle).
Sebagai bagian dari penguatan infrastruktur, desa adat bersama pihak terkait juga terus mengembangkan fasilitas teba modern di kawasan pura dan lingkungan adat. Teba modern ini berfungsi sebagai tempat pengolahan sampah organik, khususnya sisa upacara, agar tidak langsung dibuang atau dibakar.
Namun demikian, ketersediaan fasilitas tersebut saat ini masih terbatas dan diprioritaskan pada titik-titik strategis, seperti jalur utama dan area luar (jaba) pura. Ke depan, MDA Denpasar menargetkan perluasan fasilitas agar dapat menjangkau lebih banyak wilayah.
Sebagai informasi, pengelolaan sampah berbasis sumber menjadi salah satu kebijakan utama di Bali dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah daerah bersama desa adat didorong untuk mengurangi ketergantungan pada TPA serta meningkatkan peran masyarakat dalam memilah dan mengolah sampah sejak dari rumah tangga.
Pendekatan berbasis adat melalui pararem dinilai efektif karena memiliki kekuatan sosial dan kultural yang mengikat masyarakat. Dengan adanya aturan yang disepakati bersama, diharapkan kepatuhan masyarakat terhadap pengelolaan sampah dapat meningkat.
MDA Denpasar pun berharap penguatan pararem ini tidak hanya mampu menekan volume sampah yang dibuang ke TPA, tetapi juga menciptakan kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga lingkungan secara berkelanjutan, sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal Bali.
Editor: Redaktur TVRINews
