Penulis: Dodi Kurniawan
TVRINews, Medan
Kodam 1/BB terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait dugaan kasus tindak pidana perzinahan Praka NM dengan saudari SA yang merupakan istri dari AH.
Penghembangan Penyelidikan ini berpedoman pada suarat-surat terkait permasalahan dugaan kasus tindak pidana perzinahan diantaranya surat perjanjian perdamaian antara Praka NM dengan Saudara AH pada 8 Agustus 2023. Selain itu, pedoman lainnya adalah Surat Danpomdam 1/BB tentang permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratoris digital forensik dan Surat Kabid Labfor Polda Sumut tentang hasil pemeriksaan digital forensik hp milik saudari SA.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Pangdam 1/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, melaui Kapendam 1/BB, Letkol Inf Asrul Kurniawan Harahap, kepada awak media di Kodam 1/BB, Jalan Gatot Subroto Medan, Rabu (26/03/2025).
Dimana diketahui, Oknum TNI dari Brigade Infantri 7 Rimba Raya Galang, Praka NM dan Pelapor AH berteman sejak tahun 2017. Pada tahun 2022, AH menghubungi Praka NM menggunakan nomor istrinya yakni saudari SH. Dimana Praka NM diduga mengambil kesempatan tersebut dan melanjutkan komunikasi asmara kepada SA hingga diketahui oleh AH.
"AH membuat laporan pengaduan di Pomdam 1/bb dalam perkara perzinahan yang diduga dilakukan Praka NM dengan istrinya yakni saudari SA. Pada 8 Agustus 2023, Praka NM bersama Pasintel melakukan mediasi secara kekeluargaan dan sepakat membayar uang adat 20 juta kepada AH. Hal itu dilanjutkan dengan permohonan pencabutan laporan pengaduan di Pomdam 1/BB oleh AH," kata Kapendam 1/BB.
Mediasi secara kekeluargaan antara Praka NM dengan AH seakan tidak tuntas, setelah saudari SA mengaku kepada pamannya bahwa ia telah melakukan hubungan terlarang dengan Praka NM. Pada tahun 2024, keluarga AH terkejut dengan SA mengaku pernah bersetubuh bersama Praka NM sebanyak 4 kali pada sebuah hotel di Medan.
"Mendengar kabar itu, AH membuat laporan kembali ke Pomdam 1/BB Pada 28 Mei 2024, dalam kasus dugaan tindak pidana perzinahan yang dilakukan Praka NM dengan SA," jelasnya.
Letkol Inf Asrul Kurniawan Harahap,menegaskan, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah dalam menangani dugaan kasus tindak pidana perzinahan Praka NM dengan SA.
"Kami telah melakukan pemeriksaan kepada terlapor Praka NM dan saksi-saksi diantaranya pelapor AH, SA, AN, HS dan pihak hotel," tegasnya.
Danpomdam I/BB, Kolonel CPM Uncok Anggiat Marisi Simanjuntak, membenarkan telah menerima laporan baru dari AH atas dugaan kasus tindak pidana perzinahan oknum TNI Praka NM dengan SA. Kolonel CPM Uncok Anggiat Marisi Simanjuntak menegaskan hinggi kini status kasus tersebut masih tahap penyelidikan dan akan dinaikan ke tahap penyidikan jika bukti-bukti terpenuhi secara aturan hukum yang berlaku.
"Aktivitas Praka NM dan SA di sejumlah hotel yang disebutkan, tidak terbukti pada buku tamu dan cctv hotel. Hasil percakapan dan videocall keduanya tidak mencukupi alat bukti yang kuat. Berdasarkan ketentuan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bahwa penetapan tersangka harus dengan terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana disempurnakan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014," tambahnya.
Masih dilokasi yang sama, Mayor Agus S dari anggota Kumdam 1/bb, menuturkan bahwa Praka NM telah membuat laporan atas pencemaran nama baik yang dilakukan oleh AH di Polrestabes medan.
Pangdam 1/BB, Mayjen TNI Rio Fridianto, secara tegas membuka pintu selebar-lebarnya bagi siapapun yang ingin bersilahturahmi dan berbagi informasi secara langsung ke Makodam 1/BB. Tentunya hal tersebut dapat terlaksana dengan mengikuti aturan-aturan dan etika yang berlaku.
“Bapak Pangdam itu tidak susah ditemui, beliau menerima siapa saja dan menerima masukan dan kritikan yang sifatnya membangun. Tetapi harus gunakan etika dan mengikuti aturan yang ada. Siapapun yang merasa diintimidasi diluar sana, dipersilahkan melapor,” ujar Kapendam 1/BB usai menyampaikan amanat Pangdam 1/BB.
Editor: Redaktur TVRINews
