
Keranjang Beton jadi Solusi Perbaikan Rumah Bantuan Eks Pejuang Timor-Timur di Kupang
Penulis: Thomy Mirulewan
TVRINews, Oelamasi
Untuk mengantisipasi kembali rusaknya rumah bantuan bagi warga eks pejuang Timor-Timur, kontraktor pelaksana proyek pembangunan 2.100 unit rumah di Desa Camplong Dua, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menerapkan metode penggunaan keranjang beton sebagai lapisan dasar lantai sebelum pemasangan keramik.
Langkah ini diambil setelah ditemukan kerusakan pada hampir seluruh lantai rumah yang sebelumnya telah selesai dibangun.
Lantai-lantai tersebut mengalami pengembungan akibat adanya rongga di bawah permukaan lantai yang berpotensi menampung air.
“Dalam kontrak awal memang tidak dicantumkan penggunaan keranjang beton. Namun setelah kami tangani kerusakan tahap pertama, ditemukan bahwa lantai rumah banyak yang mengembung karena ada rongga di bawahnya. Maka kami putuskan menggunakan metode keranjang beton di semua rumah yang mengalami kerusakan,” ungkap Nurdin, pelaksana proyek perbaikan saat ditemui di lokasi proyek pada Kamis, 17 April 2025.
Metode konstruksi ini, menurut Nurdin, lazim digunakan untuk pekerjaan jalan, khususnya di tanah dengan stabilitas rendah seperti jenis tanah Bobonaro Clay.
Keranjang beton dipasang terlebih dahulu, kemudian dicor, sebelum proses pemasangan keramik dilakukan.
“Awalnya kami perbaiki sesuai metode dalam gambar rencana. Tapi karena kerusakan terjadi lagi di bagian lantai, akhirnya kami ganti semua dengan keranjang besi, baru kemudian dicor dan dipasang keramik,” tambahnya.
Nurdin menjelaskan, kerusakan yang terjadi mayoritas disebabkan oleh kondisi tanah yang labil, terutama pada area galian dan timbunan.
Rumah-rumah yang berada di tanah datar relatif lebih aman dibandingkan rumah yang dibangun di area timbunan tanpa pengurukan yang baik.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dari Kementerian PUPR, Heru menyatakan bahwa seluruh rumah masih dalam masa pemeliharaan, sehingga segala bentuk kerusakan, baik ringan maupun berat, menjadi tanggung jawab kontraktor.
“Semua rumah itu masih dalam masa pemeliharaan, jadi apapun jenis kerusakannya tetap menjadi tanggung jawab penyedia. Apa yang dilakukan kontraktor saat ini merupakan bentuk tanggung jawab dan inisiatif mereka sendiri,” kata Heru.
Ia menegaskan bahwa prinsip utama pihak kementerian adalah menerima bangunan dalam kondisi baik dan layak huni.
“Kalau ada yang rusak, ya harus diperbaiki. Itu sudah menjadi komitmen bersama,” pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews