Penulis: Balqis Hijrah
TVRINews, OKU
Dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), sebanyak 73 orang bakal calon legislatif peserta pemilu serentak tahun 2024 tidak memenuhi syarat (TMS). Akibatnya, sebanyak 6 parpol tidak dapat memenuhi kuota dapil.
KPU Kabupaten OKU telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) calon legislatif pada pemilu tahun 2024 mendatang. Dari hasil perbaikan 530 calon yang diajukan partai politik peserta pemilu, sebanyak 457 calon dinyatakan memenuhi syarat. Sementara, 73 calon lainnya yang diajukan tidak memenuhi syarat.
Kasubag Teknis KPU Kabupaten OKU, Andri Bastian, menjelaskan dari data DCS, ada 12 partai politik peserta pemilu yang memiliki caleg lengkap, yakni sebanyak 35 calon yang tersebar di empat daerah pilih (Dapil). Sedangkan, sebanyak 6 parpol lainnya tidak memiliki caleg yang cukup atau tak memenuhi kuota sesuai dapil, yaitu 35 kursi se-Kabupaten OKU.
Baca Juga: Truk Pengangkut Minyak Ilegal Tabrak Pasutri Dan Rumah Warga
Selama masa DCS ini, semua parpol memiliki kesempatan untuk mengganti atau merombak caleg mereka. Adapun batas akhir perubahan sampai daftar pilih tetap diumumkan oleh KPU.
“Hasil verifikasi, baik verifikasi awal, perbaikan, maupun administrasi rancangan DCS itu bersisa 457 calon yang diumumkan DCS. Saat ini masuk tahapan tanggapan masyarakat. Dalam aturan, jika caleg bermasalah diberikan ruang untuk memperbaiki caleg,” jelas Andri.
Andri menambahkan, perubahan daftar caleg yang diajukan parpol bisa dilakukan apabila terdapat persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai yang bersangkutan. Jika tidak ada persetujuan DPP, perubahan nama caleg atau perubahan dapil tidak bisa dilakukan.
Editor: Redaktur TVRINews
