Penulis: Muh Imran
TVRINews, Gowa
Sebuah minimarket ternama di jalan poros Malino kecamatan Bontomarannu kabupaten Gowa disegel oleh tim gabungan pemerintah Kabupaten Gowa, Kamis (03/08/2023).
Tim gabungan yang terdiri dari dinas PTSP, Satpol-PP, Disperindag kabupaten Gowa menyegel minimarket tersebut setelah viralnya video oknum juru parkir (jukir) liar meminta parkir ke pengendara sepeda motor.
Setelah diperiksa oleh tim gabungan, sejumlah izin tak dapat diperlihatkan pihak minimarket
Menurut kepala bidang trantib Satpol-PP Kabupaten Gowa, Muh. Rizky Abe penyegelan tersebut dilakukan setelah adanya laporan jika minimarket yang baru saja dibuka.
" Jadi kami melakukan penyegelan terhadap minimarket Alfamart di kecamatan Bontomarannu karena tak mengantongi izin usaha atau PBG dan izin lainnya," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (05/08/2023).
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini minimarket tersebut tidak dibiarkan untuk beroperasi bahkan minimarket tersebut telah digembok.
" Minimarket Alfamart sampai saat ini tidak diberikan izin untuk beroperasi dan telah dilakukan pengembokan," tambahnya.
Hingga saat ini, tim gabungan Pemerintah Kabupaten Gowa menunggu pihak Alfamart untuk melengkapi dan mengurus perizinan yang telah diminta.
Editor: Redaktur TVRINews