Penulis: Paul Tengko
TVRINews, Manggarai Barat
Penanganan kasus dugaan perusakan kawasan konservasi sekaligus praktik jual beli tanah di Cagar Alam Wae Wull, Kabupaten Manggarai Barat, kembali menjadi sorotan publik.
Perkara yang pertama kali dilaporkan pada 2021 ini hingga Februari 2026 belum menunjukkan kejelasan hukum, meski disebut telah masuk tahap penyidikan di Polres Manggarai Barat. Sikap bungkam aparat setempat memicu tanda tanya masyarakat mengenai perkembangan terbaru, baik terkait penetapan tersangka maupun status penyidikan.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur (BBKSDA NTT), Adhi Nurul Hadi, menjelaskan bahwa sebelumnya dua orang sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun status tersebut dicabut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
“Setelah penetapan tersangka dicabut melalui praperadilan, kami kembali melaporkan kasus yang sama dengan bukti tambahan ke Polres Manggarai Barat pada tahun yang sama,” ungkap Adhi, dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).
Laporan Awal dan Proses Penyelidikan
Dugaan pembukaan lahan di kawasan Wae Wull pertama kali muncul pada Juni 2021. BBKSDA NTT kemudian menyampaikan laporan resmi ke Polres Manggarai Barat. Dalam tahap penyidikan awal, kepolisian telah memanggil saksi dan mengumpulkan bukti di lapangan, dengan BBKSDA terlibat sebagai pihak pelapor.
“Kami mengapresiasi rekan-rekan di Polres Manggarai Barat yang saat itu telah melibatkan kami dalam penyidikan,” tambah Adhi.
Namun setelah praperadilan, publik belum mendapat kabar lanjutan terkait arah penanganan kasus, termasuk apakah telah dilakukan gelar perkara atau ada kendala hukum.
Koordinasi dan Ketidakjelasan
BBKSDA NTT menyatakan telah berulang kali berkoordinasi dengan Polres Manggarai Barat, termasuk melalui surat resmi terakhir pada Desember 2024. Respon kepolisian menyebut proses masih berjalan, namun hingga kini belum ada informasi resmi kepada publik.
Dugaan Jual Beli Tanah
Di tengah belum tuntasnya kasus, muncul pula dugaan praktik jual beli tanah di dalam kawasan Wae Wull. Adhi menegaskan, pihaknya terbuka terhadap informasi dan siap menindaklanjuti jika ada bukti yang sah.
“Terkait dugaan jual beli tanah, kalau ada yang bisa membuktikan, silakan sampaikan ke saya. Kami akan segera proses. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ujian Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polres Manggarai Barat. Kawasan cagar alam dilindungi undang-undang dan tidak dapat dialihfungsikan atau diperjualbelikan sembarangan. Penanganan yang berlarut-larut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan menjadi pertaruhan komitmen negara dalam melindungi kawasan konservasi dari praktik ilegal dan kepentingan pribadi.
Editor: Redaktur TVRINews
