
Mantan Pj Kades Diduga Tilep Dana Desa Rp860 Juta, Kini Ditahan
Penulis: M. Husni Awan
TVRINews, Sumsel
Satuan Reserse Kriminal Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menahan mantan Penjabat Kepala Desa Karang Tanding, berinisial AR, atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021. Negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp862.635.952 akibat kasus ini.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotman Sirait, menjelaskan bahwa tersangka mencairkan dana desa dan alokasi dana desa sebesar Rp1,19 miliar. Namun dana tersebut tidak digunakan untuk pembangunan fisik maupun non-fisik yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.
“Dana seharusnya digunakan untuk pembangunan Rumah PAUD dan rehabilitasi kantor kepala desa, namun proyek tersebut tidak dilaksanakan. Bahkan ditemukan adanya anggaran fiktif,” ungkap AKBP Yunar, dikutip Senin, 23 Juni 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres PALI, AR ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan.
AR dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Redaktur TVRINews
