
Penulis: Thomy Mirulewan
TVRINews, Kupang
Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap dua terpidana kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Halapaji, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua, untuk tahun anggaran 2019 dan 2020.
Eksekusi dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor Kupang berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, Wadu Ludji selaku mantan Kepala Desa Halapaji dijatuhi pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Sementara itu, Kristofel Hidi Hina yang merupakan mantan Sekretaris Desa Halapaji dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus S. Hendrik Tiip menjelaskan jaksa eksekutor juga akan melakukan eksekusi atas uang tunai yang telah disita dan yang diserahkan pada saat persidangan sejumlah Rp14.300.000 dari terpidana Wadu Ludji untuk disetorkan ke Kas Negara.

"Kami juga mengeksekusi 1 Unit Sepeda Motor Vixion warna merah yang akan diserahkan kepada bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Sabu untuk dilakukan pelelangan dan hasil lelangnya akan diperhitungkan untuk pengembalian kerugian Negara yang diakibatkan dari mantan bendahara Desa Halapaji Kristofel Hidi Hina,” ujar Hendrik saat ditemui di Kupang, Kamis, 12 Februari 2026.
Hendri mengatakan pemulihan kerugian negara akan dilakukan oleh Jaksa dengan cara akan melakukan sita eksekusi atas harta benda milik terpidana sesuai Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tipikor dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Atas putusan tersebut kita segera lakukan eksekusi terhadap seluruh harta para terdakwa untuk diperhitungkan dengan kerugian negara yang telah dijatuhkan bersamaan dengan hukuman badan para terdakwa,” tutup Hendrik.
Editor: Redaksi TVRINews
