
Tim Kejari Surabaya Tangkap Notaris Buron Lutfi Afandi
Penulis: Wahyu Hidayat
TVRI News, Surabaya
Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Surabaya bersama jaksa eksekutor berhasil mengamankan seorang notaris bernama Lutfi Afandi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2026.
Terpidana diamankan pada Rabu, 8 April 2026, setelah sebelumnya terdeteksi berada di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak dan diamankan oleh petugas Polda Jawa Timur saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara lain yang ditangani Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya menyampaikan bahwa pihaknya segera bergerak setelah menerima informasi keberadaan terpidana.

“Begitu kami mendapatkan informasi bahwa terpidana berada di Mapolda Jatim, tim langsung bergerak dan berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan proses eksekusi dapat dilakukan sesuai putusan pengadilan,” ujarnya, Jumat, 10 April 2026.
Setelah proses koordinasi, tim berhasil membawa terpidana untuk menjalani eksekusi hukuman.
Sekitar pukul 20.30 WIB, Lutfi Afandi kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan.
Diketahui, Lutfi Afandi terlibat kasus penipuan pada tahun 2011 saat masih berprofesi sebagai notaris. Ia diduga melakukan penipuan terhadap korban Hj. Pudji Lestari hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp4,2 miliar.
“Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 267/PID/2019/PT SBY yang telah berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Terpidana dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas perkara tersebut.
Editor: Redaksi TVRINews
