
Penulis: Wahyu Hidayat
TVRINews, Surabaya
Upaya penyelundupan satwa dilindungi jenis komodo berhasil digagalkan oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dari pengungkapan kasus ini, dua orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada akhir 2025 lalu. Kasus bermula dari pencurian komodo di wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur.
Wilayah Pota sendiri dikenal sebagai salah satu habitat alami komodo di luar kawasan Taman Nasional Komodo. Dalam kasus tersebut, satwa endemik itu diduga dijual kepada penadah yang berada di Jawa Timur.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R dan J. Namun, hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Saat dikonfirmasi, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Roy HM Sihombing belum memberikan tanggapan. Pesan singkat yang dikirimkan melalui WhatsApp juga belum mendapat balasan meski telah diterima.
Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Hanif Fatih Wicaksono meminta agar informasi tersebut tidak dipublikasikan secara terburu-buru karena proses penyelidikan masih berlangsung.
“Masih pengembangan,” kata Hanif, Kamis, 9 April 2026.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya melakukan pendampingan dalam operasi yang dipimpin oleh Polda Jawa Timur.
“Kami hanya backup Polda Jawa Timur mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi jenis komodo,” kata Zacky.
Salah satu tersangka, Ruslan, lebih dulu ditangkap oleh Unit Resmob Polres Manggarai Timur pada 29 Maret 2026 di kediamannya di Kampung Londang, Desa Nanga Baur. Penangkapan ini kemudian membuka jalan bagi pengungkapan jaringan yang lebih luas.
“Penindakan terhadap R (Ruslan) dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/II/III/RES.5/2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim. Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut,” jelas Zacky.
Setelah itu, tim gabungan bergerak memburu tersangka lainnya, Junaidin Yusuf (30). Ia sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat selama tiga hari sebelum akhirnya menyerahkan diri.
“Setelah dilakukan pengejaran selama tiga hari oleh tim gabungan Reskrimsus Polda Jatim dan Unit Resmob Polres Manggarai Timur, J (Junaidin) akhirnya menyerahkan diri pada Jumat, 3 April 2026 di Mapolsek Sambi Rampas,” tegas Zacky.
Dari hasil pemeriksaan sementara, komodo tersebut diketahui dijual kepada seorang penadah di Surabaya yang merupakan warga asal Reo, Manggarai. Nilai transaksi yang dilakukan pun tergolong rendah untuk kategori satwa langka.
“Jual seharga Rp 5 juta,” ungkap Zacky.
Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami jalur distribusi yang digunakan para pelaku. Terdapat dua versi terkait modus penyelundupan, yakni menggunakan kapal kayu maupun kapal kecil melalui jalur laut dari pelabuhan di Reo.
Editor: Redaktur TVRINews
