
Penulis: Apriyansah
TVRINews, Sumatra Selatan
Penasihat hukum mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin, Titis Rachmawaty, menyampaikan permohonan maaf apabila selama masa hidup maupun proses persidangan terdapat kekhilafan.
Alex Noerdin meninggal di Rumah Sakit Siloam Jakarta, pada Rabu, 25 Februari 2026.
“Tugas kami mendampingi beliau secara hukum telah usai, namun doa kami untuk beliau akan terus mengalir,” ungkap Titis, Rabu, 25 Februari 2026.
Titis juga menyampaikan pernyataan resmi terkait status hukum kliennya. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kewenangan menuntut pidana hapus apabila terdakwa meninggal dunia.
“Dengan wafatnya Bapak Alex Noerdin, maka segala proses hukum atau penuntutan yang sedang berjalan terhadap beliau dinyatakan gugur demi hukum,” tegas perwakilan tim penasihat hukum.
Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan majelis hakim dan penuntut umum untuk melengkapi administrasi perkara, sehingga dapat diterbitkan penetapan penghentian proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus menutup seluruh proses yang sempat berjalan.
Kuasa hukum juga meminta semua pihak, termasuk media, untuk menghormati suasana duka dan tidak lagi mengembangkan spekulasi atau pemberitaan yang bersifat menyudutkan.
“Biarlah beliau beristirahat dengan tenang. Segala bentuk perjuangan dan dedikasi yang pernah beliau berikan untuk kemajuan daerah ini menjadi bagian dari sejarah,” ujarnya.
Editor: Redaksi TVRINews
