Penulis: Doni Moni
TVRINews, Nagekeo
Sebagai upaya peningkatan efisiensi, kemandirian keuangan dan kualitas pelayanan kesehatan tingkat dasar di masyarakat, puskesmas Boawae, Nagekeo berhasil mengalihkan satusnya menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo, dr. Renny Wahyuningsih mengatakan, pelayanan kesehatan merupakan bagian penting dan tidak terpisahkan dari pembangunan manusia seutuhnya.
Memperoleh pelayanan kesehatan merupakan hak setiap warga Negara, hal ini termaktub dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, sehingga setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau, sesuai ketentuan di dalam UU Nomor 17/2023.
“Kesehatan merupakan salah satu indikator penting dalam keberhasilan pembangunan. Sehingga dalam penyelenggaraanya, perlu didukung dengan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu demi terwujudnya peningkatan derajat kesehatan masyarakat baik pada fasilitas pelayanan kesehatan rujukan (RS) maupun fasilitas pelayanan kesehatan primer (puskesmas)” ungkap Renny.
Renny mengatakan, wujud nyata dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo dalam upaya melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tentang pengelolaan keuangan negara berupa Badan Layanan Umum (BLU) serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, adalah dengan membentuk BLUD Puskesmas melalui Surat Keputusan Bupati Nagekeo Nomor 256/KEP/HK/2024 tentang Penetapan Penerapan Sistem Badan Layanan Umum Daerah UPTD Puskesmas Boawae, tertanggal 8 Juli 2024.
“Dengan demikian, secara legal formal Puskesmas Boawae dinyatakan sah untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan dengan mekanisme BLUD. Hal ini tentu saja menjadi salah satu keberhasilan yang patut diapresiasi karena Puskesmas Boawae merupakan puskesmas pertama di Kabupaten Nagekeo yang menerapkan BLUD” ujar Renny.
Penetapan Pusketabiawae Sebagai BLUD, dilakasanakn berbagai rangkaian kegiatan yang didampingi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangungan Daerah (BPKP) Perwakilan Provinsi NTT sejak tahun 2023.
“Pemerintah Kabupaten Nagekeo melalui Dinas Kesehatan juga mendorong puskesmas lainnya untuk menerapkan Sistem BLUD, yaitu Puskesmas Kota, Puskesmas Mauponggo, Puskesmas Nangaroro, dan Puskesmas Maunori. Pada tahun ini empat puskesmas tersebut akan didampingi dalam penyususunan dokumen administratif, sekaligus pendampingan penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) oleh BPKP Perwakilan Provinsi NTT dan Dinas Kesehatan” jelasnya.
Renny menambahkan, upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo demi tercapainya fleksibilitas pengelolaan keuangan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), akan berdampak langsung pada pelayanan primer baik perorangan maupun masyarakat dapat berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“ Tujuannya adalah Puskesmas di Kabupaten Nagekeo dapat menerapkan pengelolaan keuangan melalui mekanisme BLUD, dengan demikian pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan mudah teratasi” ungkap Renny.
Baca Juga: Tanpa Sirene dan Letusan Senapan, Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Tetap Berjalan Sukses
Editor: Redaktur TVRINews
