
Bangunan Langgar Trotoar dan Jalan Dibongkar di Padang
Penulis: Tio Furqan Pratama
TVRINews, Sumbar
Sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas trotoar dan memakan badan jalan di kawasan Simpang Aru serta Jembatan Andalas, Kecamatan Padang Timur, dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Selasa, 8 Juli 2025.
Pembongkaran dilakukan setelah pemilik bangunan sebelumnya diberikan surat teguran oleh pihak kecamatan. Namun, karena tidak diindahkan, penertiban akhirnya dilakukan oleh petugas.
"Keberadaan bangunan liar ini melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain merusak estetika kota, bangunan ini juga membahayakan pengguna jalan," ujar Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi.
Penertiban berlangsung dengan lancar dan kondusif. Eka menegaskan, sebagai penegak peraturan daerah, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan Kota Padang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Padang untuk tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum. Jika ingin melakukan aktivitas berjualan, berjualanlah di tempat yang sesuai aturan,” tambahnya.
Pembongkaran ini menjadi bentuk komitmen Pemko Padang dalam menjaga tata ruang kota serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.
Editor: Redaktur TVRINews
