
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi 109 Ton Emas, Salah Satunya Mantan Dirut PT Antam
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terus melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam Tbk periode 2010 hingga 2022 seberat 109 ton.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan pemeriksaan terhadap lima saksi dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tidak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022," kata Kapuspenkum, Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu, 12 Juni 2024.
Harili mengatakan pemeriksaan saksi tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi komoditi emas seberat 109 ton atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Namun, Harli masih belum memberikan penjelasan yang rinci mengenai hasil pemeriksaan dari para saksi tersebut.
Lebih lanjut, Harli menyebutkan nama inisial kelima saksi yang dilakulan pemeriksaan, diantaranya:
1. TH selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk tahun 2013.
2. EV selaku Kepala Biro Internal Audit UBPP LM PT Antam Tbk periode 2019 hingga saat ini.
3. TH selaku Direktur PT CBL Indonesia Investment (Senior Manager Operasi UBPP LM Maret 2010 hingga Desember 2012).
4. HW selaku Pensiunan (Direktur Utama) PT Antam Tbk.
5. TR selaku Non-Nickel Operation Accounting Manager tahun 2022 hingga saat ini.
Diketahui dalam kasus ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan enam tersangka selaku Eks GM UBPP LM PT Antam Tbk pada kurun waktu tahun 2010 hingga 2021.
Mereka diduga telah melakukan menyalahgunakan jasa manufaktur yang berupa kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan logam mulia. Mereka juga meletakkan emas swasta dengan merek LM Antam.
Meski demikian, untuk merek tersebut dapat ditempelkan, perusahaan harus menjalin kerja sama dengan PT Antam Tbk dan membayar hak merek terlebih dahulu.
Atas perbuatannya. para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Redaktur TVRINews