
Petugas BBKSDA NTT Aniaya Warga yang Kedapatan Mengangkut Kayu Jati
Penulis: Thomy Mirulewan
TVRINews, Kupang
Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga melakukan penganiayaan terhadap enam orang warga Desa Manusak, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, saat kedapatan tengah mengangkut sejumlah kayu jati gelondongan.
Keenam warga yang diketahui bekerja sebagai buruh pemikul kayu itu mengalami memar pada wajah, luka robek di bagian kepala, dan memar di sekujur tubuh.
"Waktu mereka datang, kami sedang pikul kayu, lalu langsung dibawa ke pos pemantau milik kehutanan di Desa Bipolo oleh sekitar 10 orang petugas kehutanan yang berpakaian preman. Di lokasi pos pemantau, kami dipukul dan dianiaya dengan pukulan kaki dan tangan oleh hampir semua petugas yang ada di situ," jelas Usu, salah seorang korban penganiayaan, pada Jumat, 21 Februari 2025.
Diceritakan, saat mereka ditangkap oleh petugas di lokasi hutan Desa Bipolo, Kabupaten Kupang, para pelaku yang diketahui merupakan petugas dari BBKSDA NTT mengikat tangan mereka dan langsung menggiring mereka ke pos pemantau.
"Mereka giring kami ke pos pemantau dengan tangan yang terikat di belakang, padahal kami sama sekali tidak melakukan perlawanan. Di pos itu, mereka mulai memukul kami menggunakan kaki dan tangan," katanya.
Selain menerima pukulan, enam orang warga itu dipaksa berlutut hingga beberapa jam sebelum akhirnya dibawa ke Kota Kupang.
"Bukannya dibawa ke rumah sakit, malah kami dibawa ke salah satu kantor kehutanan di Kota Kupang," tandas Usu.
Aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh 10 orang petugas BKSDA NTT itu dipimpin langsung oleh salah satu petugas senior bernama Hery Selan.
Setibanya di Kota Kupang, para korban dibawa ke kantor Gakkum untuk menunggu proses hukum.
Menanggapi aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh petugas BBKSDA NTT, Kepala Seksi Gakkum NTT melalui salah seorang penyidiknya, Noldy, mengaku bahwa sebagai penyidik, mereka baru mengetahui keberadaan para korban di kantor Gakkum pada Kamis, 20 Februari 2025.
"Kalau soal penganiayaan, kami di Gakkum tidak tahu, karena saat masuk kantor kemarin (Kamis), kami juga kaget kalau ada korban di sini ramai-ramai. Setelah dicek, ternyata mereka dibawa oleh BBKSDA NTT," ujar Noldy.
Menurutnya, keberadaan enam orang korban penganiayaan oleh petugas BBKSDA NTT diketahui oleh Kepala Seksi Gakkum NTT, dan sebagai penyidik, ia langsung diminta untuk memproses mereka tanpa memperhatikan kondisi para korban.
"Mereka bawa ke sini juga tanpa Laporan Kejadian (LK) dari BBKSDA NTT ke kami. Nah, kami sebagai staf hanya mengikuti perintah pimpinan. Jadi, kalau soal penganiayaan, silakan ditanyakan ke mereka, petugas BKSDA NTT," tegas Noldy.
Ia menambahkan, dalam kasus ini, pihak Gakkum sebagai penyidik hanya meminta keterangan terkait kayu yang dimuat oleh para korban, bukan mengenai kasus penganiayaan yang mereka alami.
"Memang dalam rapat bersama tim dari BBKSDA NTT dan BLH Provinsi NTT, kami sempat menanyakan kondisi para korban yang terlihat memar, tetapi tidak ditanggapi oleh pihak BBKSDA NTT," pungkas Noldy.
Sementara itu, saat media ini menemui para korban yang tengah ditahan di Kantor Gakkum NTT di Jalan Frans Seda, Kota Kupang, pada Jumat, 21 Februari 2025, meski sudah lebih dari 24 jam, wajah para korban masih tampak memar dan biru.
Editor: Redaktur TVRINews