
Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 12,290 Kg Ganja
Penulis: Darius Tarigan
TVRINews, Sintang
Komandan Korem 121/Alambhana Wanawwai Brigjen TNI Purnomosidi menerima hasil operasi penggagalan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 12,290 kilogram. Barang bukti tersebut diamankan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad dalam operasi pengamanan perbatasan.
Penyerahan hasil operasi berlangsung di Makorem 121/ABW, Jalan Pangeran Kuning, Sintang, Kalimantan Barat, Minggu, 25 Januari 2026.
Danrem 121/ABW menjelaskan, penggagalan penyelundupan berawal dari kegiatan penyisiran Satgas Pamtas di wilayah Pantai Belacan, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. Kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen TNI mencegah peredaran narkotika melalui jalur perbatasan negara.
Keberhasilan operasi ini, lanjut Danrem, tidak terlepas dari dedikasi dan kewaspadaan personel Satgas Pamtas serta dukungan sinergi antara TNI, Polri, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat.
Danrem 121/ABW menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Satgas Pamtas. Ia juga menegaskan pentingnya peningkatan kerja sama lintas instansi dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah perbatasan, khususnya Kalimantan Barat.
Selanjutnya, barang bukti diserahkan kepada Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito selaku Pangkogab Pamwiltas Darat. Barang bukti tersebut diteruskan ke BNN Provinsi Kalimantan Barat untuk proses pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini turut dihadiri Kasrem 121/ABW, para Kasi Korem 121/ABW, para Dandim jajaran Korem 121/ABW, para Dansatgas Pamtas sektor timur dan barat, serta para Komandan dan Kepala Aju Korem 121/ABW.
Editor: Redaksi TVRINews
