
Penulis: Rian Korengkeng
TVRINews, Minahasa Utara
Seorang pria berinisial SR (50), spesialis pencurian barang elektronik di rumah kosong, ditangkap Unit Reskrim Polsek Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, saat beraksi. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari masa hukuman pada Oktober 2025. Aksi terbarunya terekam dalam video amatir milik warga saat melakukan pencurian di sebuah rumah kosong di Desa Paniki Atas, Selasa lalu.
Kanit Reskrim Polsek Dimembe, Aipda Ronald Chistiono, menjelaskan pelaku menjalankan aksinya dengan membobol pintu rumah menggunakan obeng saat kondisi rumah tidak berpenghuni.
“Telah diamankan seorang lelaki berinisial SR yang mencoba melakukan pencurian di sebuah rumah dalam keadaan kosong dengan cara membobol pintu masuk dengan menggunakan obeng. Pelaku mengambil alat elektronik, dan sejumlah uang,” ujar Aipda Ronald Chistiono, Kanit Reskrim Polsek Dimembe, dikutip Jumat, 20 Maret 2026.
Saat penangkapan, pelaku tidak dapat melawan ketika tengah mengambil barang elektronik di dalam rumah. Polisi mengamankan barang bukti berupa laptop, jam tangan, speaker aktif, serta uang tunai jutaan rupiah milik korban.
Kini, tersangka diamankan di Unit Satreskrim Polres Minahasa Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan kasus.
Aipda Ronald Chistiono menegaskan kepolisian akan meningkatkan patroli guna mengantisipasi tindak kejahatan, terutama pencurian rumah kosong yang ditinggal warga saat mudik.
Editor: Redaktur TVRINews
