Penulis: Harry Saktiono
TVRINews, Lamongan
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, membantah pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut dana pemerintah provinsi sebesar Rp 6,2 triliun mengendap di bank. Khofifah menegaskan, dana tersebut bukan tersimpan tanpa alasan, melainkan merupakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 2024, yang penggunannya diatur oleh regulasi pusat.
Dalam kunjungannya ke Lamongan usai mengikuti kegiatan jalan sehat dan pasar murah memperingati Hari Santri, Khofifah menjelaskan bahwa dana SILPA tidak dapat langsung digunakan karena sifatnya sisa anggaran dari tahun sebelumnya.
“Rinciannya, deposito sebesar Rp 3,6 triliun dan giro Rp 2,6 triliun. SILPA terjadi ketika pembayaran pajak dan bagi hasil daerah masuk di akhir tahun, sehingga anggaran tersebut tidak bisa langsung digunakan dalam APBD. Dana ini baru dapat dipakai setelah diaudit oleh BPK, itu aturan dari pusat,” ujar Khofifah.
Khofifah menambahkan, dirinya bersama Sekretaris Daerah dan Wakil Gubernur Jawa Timur telah memberikan klarifikasi secara langsung kepada Menteri Purbaya terkait isu dana yang disebut mengendap tersebut.
“Kita sudah menjelaskan hal ini ke Menteri Purbaya kok,” pungkasnya.
Dengan penjelasan ini, Pemprov Jawa Timur menegaskan bahwa dana yang tercatat di bank tidak mengendap secara sengaja, melainkan mengikuti prosedur pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Editor: Redaksi TVRINews
