
Menhut: Legalitas Hutan untuk Rakyat, Bukan Perebutan Lahan
Penulis: Rezki Herdana
TVRINews, Sumatera Selatan
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa program Perhutanan Sosial bukanlah ajang perebutan lahan, melainkan bentuk kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi berbasis kelestarian hutan.
“Perhutanan sosial bukan drama soal lahan, tapi upaya strategis untuk memberi akses legal kepada masyarakat dalam mengelola hutan secara berkelanjutan,” ujar Menteri Raja Antoni dalam sambutannya pada Lokakarya Perhutanan Sosial dan Temu Usaha KTH Sumatera Utara di Medan, Kamis (11/9/2025).
Didampingi Wakil Menteri Kehutanan Sulaiman Umar dan jajaran Kementerian Kehutanan lainnya, Menhut menekankan bahwa perhutanan sosial juga mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam hal ketahanan pangan nasional dan pengembangan energi terbarukan.
Raja Antoni mengungkapkan, sejak Januari hingga September 2025, pemerintah telah menerbitkan sebanyak 11.065 Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial. SK tersebut memberikan hak kelola kepada 1,4 juta kepala keluarga (KK) atas lahan seluas 8,4 juta hektare di berbagai daerah di Indonesia.
“Pemberian SK ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir memberikan legalitas dan kepastian bagi masyarakat dalam mengelola hutan. Ini juga menjadi langkah konkret mengurangi deforestasi,” jelasnya.
Saat ini, tercatat ada 15.769 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan klasifikasi:
- 120 KUPS Platinum,
- 1.350 Gold,
- 5.749 Silver,
- dan 8.550 Blue.
Lebih lanjut, Menhut berharap agar perhutanan sosial tidak hanya memberi akses lahan, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mengakses permodalan dari perbankan, demi meningkatkan kualitas produk hasil hutan.
“Dengan dukungan modal, kami ingin melihat perhutanan sosial tumbuh sebagai motor ekonomi rakyat, menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi nyata dalam pengurangan kemiskinan ekstrem, terutama di kawasan hutan,” tuturnya.
Editor: Redaksi TVRINews