
Penulis: Arif Budi
TVRINews, Bandung
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mempersiapkan langkah awal terkait pembongkaran Teras Cihampelas menyusul rencana revitalisasi area ikonik tersebut. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa proses pembongkaran akan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, sementara Pemkot Bandung bertugas mengurus perizinan yang diperlukan.
“Teras Cihampelas memang akan dibongkar oleh Pemprov, tapi izin pembongkarannya dari kami. Saat ini kami sedang mengupayakan izin tersebut,” ujar Farhan, Selasa (13/1/2026).

Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan dinilai bermasalah secara struktural, minim manfaat, serta belum memiliki izin lengkap seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Keputusan ini diambil setelah dialog antara Wali Kota Bandung, Gubernur Jawa Barat, dan Pemprov Jawa Barat.
Meski proses teknis pembongkaran belum dimulai, Pemkot Bandung telah menutup akses ke bagian atas Teras Cihampelas. Para pelaku UMKM yang sebelumnya beraktivitas di atas teras dipindahkan sementara ke taman di bawah Jembatan Layang Pasopati.

“Bagian atas sudah ditutup, dan UMKM akan dipindahkan ke taman bawah jembatan layang. Pedestrian di bawah juga sudah dibersihkan, dan lampu penerangan berfungsi semua sehingga aman dan nyaman bagi masyarakat,” jelas Farhan.
Seluruh 69 tiang Teras Cihampelas akan dibongkar secara menyeluruh setelah perizinan rampung dan kajian teknis selesai. Farhan menambahkan, relokasi UMKM bukan hanya sementara, tetapi bagian dari penataan kawasan wisata kuliner baru di Kota Bandung.
“PKL UMKM ditempatkan di taman bawah Jembatan Layang Pasopati, yang akan menjadi salah satu destinasi wisata kuliner,” pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
