
Helmi Hasan Diperiksa Kejati Bengkulu Terkait Kasus Mega Mall
Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, diperiksa oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu, 30 Juli 2025. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Helmi sebagai mantan Wali Kota Bengkulu periode 2013–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut dalam keterangan persnya.
“Memang benar hari ini, Rabu 30 Juli 2025, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik pidana khusus Kejati Bengkulu di Gedung Bundar Pidsus Kejagung RI. Kapasitas Helmi Hasan dahulu sebagai Wali Kota Bengkulu pada tahun 2013–2023,” ujar Anang Supriatna, dikutip Rabu, 30 Juli 2025.
Pemeriksaan ini terkait penyidikan dugaan korupsi proyek Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) yang mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Sejauh ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, yaitu: Hartadi Benggawan, Satriadi Benggawan, Chandra D Putra – mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi – mantan Wali Kota Bengkulu, Kurniadi Benggawan – Direktur PT Tigadi Lestari, Wahyu Laksono – Direktur PT Dwisaha Selaras Abadi, dan Budi Laksono
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, sebelumnya menyampaikan bahwa masih ada kemungkinan penambahan tersangka. Seluruh mantan Wali Kota Bengkulu disebut akan diperiksa terkait kasus ini.
Selain memeriksa saksi, tim penyidik juga telah menyita sejumlah aset, termasuk bangunan pusat perbelanjaan Mega Mall, Pasar Tradisional Modern di Kota Bengkulu, serta puluhan aset milik pimpinan PT Tigadi Lestari.
Editor: Redaksi TVRINews
