
Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 7,4 Kg Sabu
Penulis: Agus Wahyudi
TVRINews, Kendari
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 7.418,72 gram atau lebih dari 7,4 kilogram.
Dalam konferensi pers, Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi awal terkait dugaan pengiriman narkoba tersebut.
“Berkat informasi dari masyarakat, kami meningkatkan pengawasan di seluruh jalur masuk ke Sulawesi Tenggara, termasuk bandara, pelabuhan, serta perbatasan darat yang menghubungkan Sulsel-Sultra dan Sulteng-Sultra,” ujarnya, Senin, 19 Mei 2025.
Baca Juga: Ketua Komisi II DPR RI: Mafia Tanah Bisa Diberantas Jika Aturan Diperkuat
Dari hasil penyelidikan tersebut, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra berhasil menangkap seorang pria berinisial RBG (40), warga asal Kolaka. Saat penangkapan, ditemukan paket diduga sabu seberat lebih dari 7 kilogram yang dibawanya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa tersangka RBG berperan sebagai kurir narkoba. Modus yang digunakan adalah sistem komunikasi terputus (cut-off communication), yang membuat pelacakan terhadap pemilik utama barang menjadi sangat sulit.
“Pelaku mengaku mengambil barang dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dan membawanya ke Kendari. Ia mengaku diperintah oleh seseorang yang berada di Malaysia,” ucap Bambang.
RBG, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, juga mengaku bahwa ini bukan kali pertama dirinya mengantarkan barang haram tersebut. Untuk pengiriman sabu seberat 7 kilogram kali ini, ia dijanjikan upah sebesar Rp17 juta.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolda Sultra dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor: Redaktur TVRINews
