Penulis: Dewi Puspa Ayu Lestari
TVRINews, Bangka Belitung
Menyambut masa pendaftaran tahun ajaran baru, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung membuka posko aduan untuk mengawasi proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Posko tersebut mulai beroperasi sejak akhir Mei dan akan tetap dibuka hingga awal tahun ajaran baru.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, menjelaskan bahwa posko ini dibentuk untuk mengantisipasi potensi permasalahan yang mungkin muncul dalam proses pendaftaran siswa baru, mulai dari tahap awal, pelaksanaan, hingga pengumuman hasil.
“Mulai akhir Mei 2025 hingga proses SPMB selesai, bahkan sampai tahun ajaran baru dimulai, kami ingin memantau secara menyeluruh karena kami meyakini potensi permasalahan terkait SPMB bisa terjadi kapan saja,” ujar Yozar, Kamis, 12 Juni 2025.
Pengawasan Ombudsman difokuskan pada beberapa aspek, di antaranya adalah transparansi dan kejelasan informasi kepada masyarakat, konsistensi pelaksanaan sesuai petunjuk teknis, pengelolaan penambahan rombongan belajar (rombel), serta penerimaan siswa di luar jalur resmi SPMB.
Menurut Yozar, pengalaman sejumlah kendala pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun sebelumnya menjadi pelajaran penting.
“Kami tidak ingin persoalan yang sama terulang kembali. Karenanya, kami mengimbau semua pihak yang terlibat agar benar-benar siap dan menunjukkan komitmen yang kuat,” tegasnya.
Ombudsman juga menyoroti isu overload atau kelebihan kapasitas di beberapa sekolah dasar, khususnya di wilayah Kota Pangkalpinang. Ditekankan bahwa informasi yang transparan sangat dibutuhkan agar orang tua dapat mempertimbangkan alternatif sekolah apabila anak tidak diterima di sekolah pilihan utama.
“Penting untuk memastikan orang tua tidak merasa kebingungan saat hasil penerimaan diumumkan. Informasi harus jelas dan dapat diakses,” tambah Yozar.
Posko aduan Ombudsman ini terbuka bagi seluruh masyarakat yang ingin melaporkan dugaan maladministrasi atau pelanggaran selama proses SPMB berlangsung. Laporan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Ombudsman Babel maupun melalui kanal layanan pengaduan resmi yang tersedia.
Dengan dibukanya posko aduan ini, Ombudsman RI Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk mengawal proses SPMB agar berjalan secara adil, transparan, dan menjamin hak masyarakat atas layanan pendidikan yang berkualitas.
Editor: Redaktur TVRINews
