
Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman NTT, Philipus Max Jemadu
Penulis: Ama Boro Huko
TVRINews, Kupang
Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti pungutan maupun sumbangan di sekolah dasar negeri yang dinilai melenceng dari Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendidikan.
Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman NTT, Philipus Max Jemadu, menegaskan perbedaan antara sumbangan dan pungutan.
“Harus dipahami perbedaan antara sumbangan dan pungutan. Ketika berbicara tentang pungutan maka itu bersifat wajib dan memiliki batasan waktu, sedangkan jika sumbangan, ia bersifat sukarela. Serta tidak ditentukan jumlah nominal dan sanksi,” ujarnya, Selasa, 10 Februari 2026.
Max menjelaskan komite sekolah merupakan organisasi mandiri yang tidak termasuk dalam hirarki satuan pendidikan. Jika komite melakukan penggalangan dana, hubungan terjadi antara orang tua atau wali peserta didik dengan komite, bukan langsung dengan sekolah. Penggalangan dana harus didasari proposal dan bersifat melengkapi kebutuhan pendanaan sekolah, namun tidak boleh bersifat wajib atau mengganggu kelangsungan pendidikan peserta didik.
Dia menegaskan, sanksi seperti melarang siswa mengikuti ujian, dipulangkan, atau menahan ijazah karena tidak membayar sumbangan tidak dapat dibenarkan.
“Jika masyarakat mendapati adanya sumbangan komite yang bersifat wajib dan disertai dengan sanksi, maka masyarakat dapat melakukan pengaduan kepada Ombudsman NTT dengan permintaan identitas dirahasiakan,” kata Max.
Max juga berharap pemerintah daerah dan sekolah dasar negeri melaksanakan ketentuan penyelenggaraan pendidikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 dan mencermati Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.
Editor: Redaktur TVRINews
