Penulis: Wahyu Hidayat
TVRINews, Bondowoso
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial MAM (54) dan M (63), yang merupakan warga Bondowoso.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan BBM jenis Pertalite sebanyak 1,015 ton yang diduga akan dijual kembali ke kios-kios dengan harga lebih tinggi.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo melalui Kasatreskrim Iptu Wawan Triono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup sesuai hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Wawan, Senin, 20 April 2026.
Ia menegaskan, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara sekaligus masyarakat luas.
“Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” katanya.
Polres Bondowoso memastikan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi.
“Kami berkomitmen menjaga hak masyarakat dan memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berdampak luas, mulai dari kelangkaan di tingkat masyarakat, antrean panjang di SPBU, hingga meningkatnya biaya operasional bagi sektor usaha kecil dan transportasi.
“Dampaknya tidak hanya pada negara, tetapi juga langsung dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Perppu Nomor 2 Tahun 2022, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Editor: Redaktur TVRINews
