
Angkutan Batubara Dilarang Melintasi Jalan Umum Mulai 2026
Penulis: Rivaldo Putra Wansah
TVRINews, Lahat
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melarang truk angkutan batubara melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini diambil menyusul ambruknya Jembatan Muara Lawai yang berdampak pada keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menginstruksikan larangan tersebut sebagai langkah tegas untuk menertibkan aktivitas angkutan batubara sekaligus melindungi pengguna jalan umum.
Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson, menilai kebijakan ini sudah seharusnya diterapkan. Pengguna jalan, menurutnya, memiliki hak atas keamanan dan kenyamanan saat berkendara tanpa terganggu aktivitas truk batubara.
Ia menegaskan instruksi gubernur wajib dipatuhi, terlebih pembangunan jalan khusus angkutan batubara telah berjalan.
“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Polres Lahat. Jika ada yang melanggar, akan diberikan sanksi tegas pada perusahaan pemegang IUP maupun transportir yang melanggar,” kata Sanderson, Senin, 22 Desember 2025.
Sanderson menambahkan, jika hingga 1 Januari 2026 jalan khusus batubara belum rampung, aktivitas angkutan batubara sebaiknya dihentikan sementara agar tidak kembali melintasi jalan umum.
Editor: Redaktur TVRINews
