Penulis: Mubarak
TVRINews, Kota Banjarbaru
Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Banjarbaru mencatat sebanyak 1.965 unit kendaraan dinas masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dari jumlah tersebut, 771 unit di antaranya merupakan kendaraan milik Pemerintah Kota Banjarbaru.
Secara data dan nilai, kendaraan dinas yang menunggak umumnya merupakan kendaraan lama yang sudah tidak beroperasi. Banyak di antaranya merupakan kendaraan hasil lelang yang tidak lagi dikelola secara optimal.
Kasus yang kerap terjadi adalah pemenang lelang tidak melanjutkan pembayaran pajak tahunan. Bahkan, sebagian kendaraan dibongkar untuk diambil suku cadangnya, sementara sisanya dilebur.
Pelaksana Tugas Kepala UPPD Samsat Banjarbaru, Muhammad Arli Bonny Primananda mengatakan tunggakan PKB kendaraan dinas tidak hanya berasal dari Pemko Banjarbaru, tetapi juga dari kendaraan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan serta instansi pemerintah pusat yang beralamat di Banjarbaru.
“Kemarin itu kita mendata sebanyak 3000-an yang tertungak, contoh seperti Pemko, Pemprov Kalsel, PLN pun ada juga. Kebanyakan kami telusuri dari lelang,” jelas Arli pada Senin, 16 Februari 2026.
UPPD Banjarbaru telah menyiapkan empat strategi utama untuk memangkas angka piutang pajak kendaraan pelat merah, yakni validasi data, sinergi lintas instansi, integrasi sistem aset, serta pemberian surat teguran tertulis kepada organisasi perangkat daerah terkait.
Editor: Redaktur TVRINews
