
Gubernur Khofifah Tegaskan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Jawa Timur
Penulis: Abdul Hayyu
TVRINews, Surabaya
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf guna melindungi aset umat. Penegasan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Ruang Hayam Wuruk, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat, 23 Januari 2026.
Upaya percepatan sertifikasi ini ditujukan untuk menghadirkan kepastian hukum atas tanah wakaf sekaligus mencegah potensi konflik, sengketa, serta penyalahgunaan peruntukan lahan wakaf di Jawa Timur. Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi aset wakaf umat melalui tertib administrasi pertanahan.
Sosialisasi menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur Asep Heri serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Akhmad Sruji Bahtiar. Gubernur Khofifah menyampaikan optimisme terhadap percepatan penyelesaian persoalan pertanahan wakaf seiring penguatan sinergi lintas sektor. Jawa Timur tercatat memiliki potensi wakaf besar, dengan 15.031 bidang atau sertifikat tanah wakaf terdaftar hingga tahun 2025.
“Hari ini saya rasa kita akan ketemu format bagaimana sinergi diantara semuanya dalam percepatan sertipikat wakaf,” kata Gubernur Khofifah.
“Saya optimis duo kanwil akan bersama bersinergi memberikan siginifikansi dalam percepatan sertipikat wakaf di Jatim,” imbuhnyq.
Menurut Khofifah, sinergi tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama, baik di tingkat pusat maupun daerah, khususnya dalam pelayanan pendaftaran tanah wakaf, percepatan penerbitan sertifikat, serta pendampingan kepada nazhir dan masyarakat.
Gubernur Khofifah juga menekankan peran strategis Kantor Pertanahan sebagai pintu masuk koordinasi lintas elemen, termasuk Kepala Kantor Urusan Agama.
“Kantah ini menjadi bagian yang sangat penting untuk menjadi pintu masuk ketika semua elemen akan berkoordinasi dengan panjenengan, juga tentu Kepala KUA yang menjadi pintu masuk,” tambahnya.
Ia menilai percepatan sertifikasi tetap memerlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Dan mungkin karena kehati-hatian itu saya berhusnudzon, maka mungkin prosesnya bisa dishortcut jika memang tidak ada musykilah (masalah). Maka ini nanti boleh bedah prosedur baik Kanwil ATR BPN maupun Kemenag,” imbuhnya.
“Jadi sama-sama bagaimana melakukan ikhtiar-ikhtiar percepatan supaya bisa sama-sama kita maksimalkan target dari Kementerian ATR/ BPN,” lanjutnya.
Khofifah menambahkan, sinergi lintas sektor menjadi bukti perlindungan negara terhadap aset wakaf umat serta memastikan tanah wakaf terdata, terpetakan, dan terintegrasi dengan Kebijakan Satu Peta guna meminimalkan potensi konflik dan sengketa.
“Kami meyakini dengan landasan hukum yang kuat, koordinasi lintas sektor yang solid, serta dukungan seluruh pemangku kepentingan, percepatan sertifikasi wakaf di Jawa Timur dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, dan berkelanjutan,” ungkapnya.
“Pada akhirnya, percepatan sertifikasi wakaf tidak hanya merupakan kewajiban administratif, melainkan juga wujud tanggung jawab moral dan spiritual kita bersama dalam menjaga amanah umat dan memastikan manfaat wakaf terus mengalir bagi generasi kini dan yang akan datang,” pungkasnya.
Gubernur Khofifah berharap sosialisasi ini menghasilkan langkah konkret dan kesepakatan tindak lanjut dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Jawa Timur.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Asep Heri menyampaikan kegiatan sosialisasi wakaf ini merupakan pertemuan kedua setelah kegiatan serupa di Masjid Al Akbar bersama Muslimat NU pada akhir tahun lalu.
“Wakaf itu dalam manajemennya lillahi ta’ala. Konsep agama kita tangan kanan memberi, tangan kiri tidak boleh tahu. Sementara sekarang manajemen adalah manajemen administrasi, harus tertulis, harus terbaca,” kata Asep.
“Dua manajemen itu tidak nyambung kalau mau ngurus sertipikat. Justru kita ini manajemen membuat jembatan menghubungkan administrasi yang bisa menghubungkan dan menyambungkan dua kutub itu. Hari ini manajemen harus tertib administrasi, dibawa ke administrasi yang jelas, terbaca dan tidak boleh multitafsir,” terangnya.
Ia menambahkan, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Agama terus berikhtiar memperkuat tata kelola wakaf sebagai bagian dari perjalanan peradaban.
“Wakaf ini, adalah sudut pandang perjalanan peradaban, karena wakaf adalah alat baca peradaban karena wakaf tidak lepas dari masjid tempat ibadah, pesantren tempat membangun aqidah dan muamalah,” jelasnya.
“Tugas kita membuat jembatan emas administrasi. Baik Kementerian ATR/BPN maupun Kementerian Agama harus membuat itu,” lanjutnya.
“Kalau penataannya bagus, maka ketertiban tata kelola perwakafannya juga bagus. Maka kita harus bekerja sama, berkoordinasi dan bersinergi supaya umat bisa merasakan maslahatnya,” pungkasnya.
Editor: Redaksi TVRINews
