
DPRD Tetapkan Al Haris-Sani Sebagai Gubernur dan Wagub Jambi Terpilih
Penulis: Rendy Artha
TVRINews, Jambi
DPRD Provinsi Jambi mengumumkan pasangan Al Haris - Abdullah Sani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Jambi terpilih Periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.
Pengumuman ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan Agenda Rapat Paripurna Penyampaian Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fatah yang memimpin pelaksanaan Rapat Paripurna tersebut mengatakan selain pengumuman Penetapan Gubernur Terpilih, Dewan juga melakukan pengusulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Periode 2021-2024 yang telah habis masa jabatannya.
Rapat Paripurna itu, dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
”Sesuai aturan yang berlaku, hasil penandatangan Berita Acara Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Gubernur Terpilih dan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah habis masa jabatan akan dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri,” jelas Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fatah, Selasa, 14 Januari 2025.
Usulan itu, akan digunakan sebagai landasan untuk melakukan Pelantikan Gubernur Jambi Terpilih Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024.
Berdasarkan informasi sementara yang diterima DPRD Provinsi Jambi, Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Terpilih Periode 2025-2030 akan dilakukan pada 7 Februari 2025.
Editor: Rina Hapsari
