Penulis: Alvian
TVRINews, Lampung
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp7 miliar.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Lampung melakukan pemeriksaan intensif selama kurang lebih 12 jam, hingga Senin, 27 Oktober 2025, malam.
Kelima tersangka langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Lampung, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan masker untuk menutupi wajah mereka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa salah satu dari lima tersangka tersebut merupakan mantan kepala daerah Pesawaran berinisial DR. Selain itu, terdapat satu Kepala Dinas PUPR Pesawaran serta tiga orang rekanan proyek yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah ditemukan, penyidik berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti untuk meningkatkan status lima orang tersebut menjadi tersangka,” jelas Armen dalam keterangannya kepada media, Senin malam, 27 Oktober 2025.
Armen menjelaskan, kasus ini bermula dari usulan proyek DAK Fisik Bidang Air Minum tahun 2021 oleh Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran kepada Kementerian PUPR dengan nilai total sebesar Rp10 miliar. Dari hasil evaluasi, pemerintah pusat menetapkan nilai kegiatan sebesar Rp8,2 miliar pada tahun anggaran 2022.
Namun, pelaksanaan proyek tersebut justru tidak dilakukan oleh Dinas Perkim, melainkan dialihkan ke Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran karena adanya perubahan struktur organisasi. Dalam proses pelaksanaannya, Dinas PUPR membuat perencanaan baru yang tidak sesuai dengan proposal awal yang telah disetujui Kementerian PUPR.
Akibat penyimpangan tersebut, hasil proyek SPAM di lapangan tidak sesuai dengan rencana awal dan dinilai tidak mencapai target yang diharapkan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp7 miliar.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, tuntas, dan memberi manfaat. Nantinya, hasil penyelamatan keuangan negara akan dikembalikan ke kas negara sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas KKN,” tegas Armen.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kelima tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka ditempatkan di Rutan Way Hui dan Rumah Tahanan Polresta Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.
Editor: Redaksi TVRINews
