
Gubernur Khofifah Wujudkan Cita-Cita Nanda dengan Hadiah Sepasang Sapi
Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu hingga saat ini masih menunggu kelengkapan berkas perkara dari penyidik terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp 1 miliar yang menimpa Mantan Kapolres Kota Bengkulu berinisial PS.
Kepala Seksi Pidum (Kasi Pidum) Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, menjelaskan bahwa berkas perkara yang diajukan penyidik sebelumnya belum dinyatakan lengkap karena masih terdapat catatan dan persyaratan formil serta materil yang harus dipenuhi.
"Kami masih menunggu penyidik melengkapi berkas perkara tersebut agar bisa dinyatakan P21,"kata Rusydi dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Mei 2025.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Unit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu pada tahun 2024. Dalam laporan tersebut, mantan Kapolres PS diduga menjadi korban penipuan terkait investasi kegiatan hauling batu bara.
Korban disebutkan telah mentransfer dana sebesar Rp 1 miliar secara bertahap melalui lima kali transfer sejak Juni hingga Agustus 2021. Namun, setelah beberapa waktu, korban meminta pengembalian dana tersebut pada Desember 2022. Dari total uang yang telah diberikan, pelaku berinisial CM hanya mengembalikan Rp 200 juta, sementara sisanya sebesar Rp 800 juta belum dikembalikan hingga saat ini.
Selain CM sebagai terlapor, dalam perkara ini juga terdapat dua saksi, yakni DE dan RK, yang turut memberikan keterangan kepada penyidik.
Baca Juga: Kemensos: Akses Pendidikan Diperluas, Sekolah Rakyat Siap Berjalan di 63 Titik
Editor: Redaksi TVRINews
