
Penulis: Ibnu Sina
TVRINews, Kalimantan Selatan
Pemerintah Kabupaten Tapin memastikan tidak ada kebijakan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya isu pemutusan kerja PPPK di sejumlah daerah.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen pada tahun 2027.
Meski demikian, Pemkab Tapin menegaskan kondisi tersebut tidak akan berdampak pada pemberhentian PPPK. Saat ini, belanja pegawai dalam APBD Kabupaten Tapin tercatat mencapai 29,98 persen atau mendekati ambang batas yang ditetapkan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Tapin, Haris Fadhilah, mengatakan hingga saat ini tidak ada kebijakan untuk mengurangi jumlah PPPK.
“Belanja pegawai kita saat ini sudah berada di angka 29,98 persen, mendekati batas maksimal 30 persen. Namun, tidak ada rencana pemberhentian PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, penurunan APBD dalam beberapa tahun terakhir turut memengaruhi komposisi belanja pegawai. Hal ini berpotensi meningkatkan persentase belanja pegawai pada tahun 2027 jika tidak ada penyesuaian kebijakan dari pemerintah pusat.
“Kami berharap ada kebijakan dari pemerintah pusat terkait penyesuaian persentase belanja pegawai daerah, mengingat kondisi APBD yang terus menurun,” tambahnya.
Sementara itu, pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Tapin tidak membuka rekrutmen PPPK penuh waktu. Pemerintah daerah hanya mengusulkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 150 orang, yang diperuntukkan bagi tenaga guru, kesehatan, dan teknis.
Pemkab Tapin memastikan akan tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan pegawai dan kemampuan keuangan daerah tanpa mengorbankan tenaga PPPK yang sudah ada.
Editor: Redaktur TVRINews
